Karena keterbatasan APBN untuk pembangunan infrastruktur, Pemerintah melakukan kerja sama dengan Badan Usaha dalam menyediakan infrastruktur untuk kepentingan umum. Daftar peraturan yang mengatur tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah sebagai berikut.
Baca juga: Pengertian KPBU, Tujuan, dan Jenisnya
Peraturan KPBU
No | Peraturan | Tentang |
1 | Peraturan Presiden No.38 Tahun 2015 | Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha |
2 | Peraturan Presiden No.78 Tahun 2010 | Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur |
3 | Peraturan Bappenas/PPN No.4 Tahun 2015 jo Peraturan Bappenas No.2 Tahun 2020 (Perubahan) | Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur |
4 | Peraturan Kepala LKPP No.19 Tahun 2015 | Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU Unsolicited) |
5 | Peraturan Kepala LKPP No.29 Tahun 2018 | Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah (KPBU Solicited) |
6 | Peraturan Menteri PUPR No.2 Tahun 2021 dan Lampiran | Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur |
7 | Peraturan Menteri Keuangan No.223 Tahun 2012 | Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur |
8 | Peraturan Menteri Keuangan No.190 Tahun 2015 | Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur |
9 | Peraturan Menteri Keuangan No.260 Tahun 2016 | Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur |
10 | Peraturan Menteri Dalam Negeri No.96 Tahun 2016 | Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah |
11 | Peraturan Menteri Keuangan No.260 Tahun 2010 jo PMK No.8 Tahun 2016 (perubahan) | Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha |
12 | Peraturan Menteri Keuangan No.265 Tahun 2015 jo PMK No.129 Tahun 2016 (perubahan) | Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur |
Peraturan SPAM
Peraturan Sektor SPAM dan peraturan lainnya yang terkait yaitu:
No | Peraturan | Tentang | Keterangan |
1 | UU No.17 Tahun 2019 | Sumber Daya Air | Pasal 10-16 mengatur tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah dalam Penyelenggaraan SPAM. Pasal ini berkaitan dengan penentuan PJPK. Pasal 50 mengatur tentang IPSDA untuk SPAM yang melayani kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada BUMN, BUMD, dan BUMDes Penyelenggara SPAM |
2 | UU No.23 Tahun 2014 | Pemerintah Daerah | Lampiran memuat pembagian kewenangan sub urusan air minum ntara Pemerintah Pusat dengan Daerah. Peraturan ini berkaitan dengan penentuan PJPK. |
3 | PP No.121 Tahun 2015 | Pengusahaan Sumber Daya Air | Pasal 2 Ayat 1 terkait izin pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN/BUMD. Ini berkaitan dengan pemegang SIPA dalam KPBU SPAM. |
4 | PP No.122 Tahun 2015 | Sistem Penyediaan Air Minum | Pasal 36-41 mengatur tentang pembagian kewenangan. Pasal 42 mengatur tentang pihak yang dapat menyelenggarakan SPAM dan bolehnya ada kerja sama dengan badan usaha swasta. Pasal 56 memuat prinsip dan bentuk kerja sama dengan badan usaha swasta dalam penyelenggaraan SPAM. |
5 | PP No.28 Tahun 2018 | Kerja Sama Daerah | PP ini mengatur kerja sama, baik dengan daerah lain maupun juga pihak badan usaha. Pasal 13-16 mengatur tentang kerja sama daerah dengan pihak ketiga (badan usaha). |
6 | Peraturan Menteri PUPR No. 19 Tahun 2016 | Pemberian Dukungan Oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum | Peraturan ini merupakan turunan dari PP 122/2015 Pasal 56 |
Permen PUPR No.1 Tahun 2016 | Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air | Izin Penguasahaan Sumber Daya Air (IPSDA) diberikan kepada BUMN/BUMD Penyelenggara SPAM | |
7 | Permen PUPR No. 27 Tahun 2016 | Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum | Pasal 1 ayat 29 mengatur bahwa penyelenggara SPAM adalah BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri dan Kelompok Masyarakat. Pasal 18 Ayat 4 mengatur tentang pemegang SIPA SPAM Regional yang hanya diberikan kepada BUMN/BUMD. |
8 | Permen PUPR No. 25 Tahun 2016 | Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha | Pasal 6 Ayat 4 mengatur bahwa badan usaha swasta yang dapat menyelenggarakan SPAM adalah pengelola pusat bisnis/superblok, pelaku pembangunan perumahan dan kawasan permukiman (developer perumahan). Pasal 7 Ayat 2 mengatur bahwa area pelayanan badan usaha tidak boleh melayani masyarakat umum / melayani diluar wilayah pelayanan yang ditetapkan untuknya. |
9 | Permen PUPR No.18 Tahun 2007 | Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum | Berkaitan dengan kriteria desain dalam perencanaan SPAM |
10 | Permendagri No.71 Tahun 2016 jo Permendagri No.21 Tahun 2020 | Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum | Berkaitan dengan mekanisme perhitungan tarif air minum, berlaku juga untuk air minum dari hasil SPAM KPBU. |
11 | Permendagri No.70 Tahun 2016 | Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada BUMD Penyelenggara SPAM | Berkaitan dengan mekanisme pemberian subsidi dari Pemerintah Daerah kepada PDAM dengan tujuan membantu biaya produksi agar harga jual air ke masyarakat terjangkau, berlaku juga untuk air minum dari hasil SPAM KPBU. |
12 | Permendagri No.22 Tahun 2020 | Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga | Berkaitan dengan aturan penyusunan naskah PKS antar daerah dalam penyelenggaraan SPAM Regional |
13 | PP No.27 Tahun 2017 | Izin Lingkungan | Berkaitan dengan pengurusan izin lingkungan untuk proyek SPAM |
14 | PermenLHK No.38 Tahun 2019 | Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Dampak Lingkungan | Terkait dengan proses penerbitan izin lingkungan untuk proyek SPAM. Prosedur untuk mendapatkan izin lingkungan dibagi 2 yaitu untuk (1) kegiatan termasuk kategori wajib AMDAL dan (2) kegiatan non wajib AMDAL tetapi wajib menyusun UKL-UPL. Syarat proyek SPAM yang termasuk kategori wajib AMDAL yaitu kegiatan: 1. kegiatan berbatasan langsung dengan kawasan lindung 2. pembangunan bangunan gedung dengan luas lahan >= 5 ha atau luas bangunan >= 10.000 m2 3. pembangunan jaringan distribusi dengan luas layanan >=5.000 ha atau pembangunan jaringan transmisi dengan panjang >= 40 km |
15 | Permen LH No.8 Tahun 2013 | Tata Laksana Penilaian dan Pemerikasaan Dokuman Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan | Menjelaskan bahwa untuk usaha/kegiatan yang berlokasi lebih dari satu wilayah provinsi, formulir UKL-UPL diperiksa oleh Menteri |
16 | Permen LH No.16 Tahun 2012 | Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup | Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyusunan dokumen lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL) |
Peraturan Subsidi Bunga Oleh Pusat Untuk SPAM
Subsidi bunga merupakan salah satu fasilitas yang bisa diakses oleh PDAM apabila mau mengambil pinjaman ke bank dalam rangka pengembangan SPAM.
No | Peraturan | tentang |
---|---|---|
1 | Perpres No.46 Tahun 2019 | Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum |
2 | PMK No.60 Tahun 2020 | Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum |
3 | Permen PUPR No.29 Tahun 2020 & lampiran | Pemberian Rekomendasi dan Pedoman Teknis Kelayakan Proyek Investasi di Bidang Sistem Penyediaan Air Minum |